Layanan

Syarat

Syarat

Syarat Penerima Layanan Pos Bantuan Hukum

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secara ekonomi yang dibuktikan dengan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau,
  • Surat Keterangan Tunjangan sosial seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Apabila Pemohon Layanan Posbakum tidak memiliki dokumen diatas maka harus membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh petugas Posbakum pengadilan.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Mekanisme

Mekanisme

Prosedur Pelayanan Posbakum di Pengadilan

  • 1. Orang atau sekelompok orang mengajukan permohonan layanan hukum kepada Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang dengan mengisi formulir yang telah disediakan dan memberikan persyaratan yang diperlukan;
  • 2. Orang atau sekelompok orang yang sudah mengisi formulir dan memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (2) dapat langsung menerima layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang;
  • 3. Pemberi Layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang akan mengkompilasi berkas perkara Penerima layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang sebagai dokumentasi Pengadilan yang terdiri dari :
    • Formulir permohonan;
    • Dokumen persyaratan sebagaimana dimaksud diatas;
    • Kronologis perkara ;
    • Dokumen hukum yang telah dibuat di Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang;
    • Pernyataan telah diberikannya layanan yang ditandatangani oleh petugas Posbakum Pengadilan dan Penerima Layanan Posbakum;
    • 4. Apabila Penerima Layanan Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di sidang Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, maka petugas Posbakum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinangakan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum.

Konsultasi Online