Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Posbakum Online bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat umum dalam hal pemberian konsultasi hukum secara online, khususnya bagi masyarakat yang tidak mampu

Jam Layanan

Jam Layanan Pos Bantuan Hukum di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang

Senin - Jumat

08.30 - 15.30 WIB

>Konsultasi Online
Frequently Asked Questions

Frequently Asked Questions

Pertanyaan-Pertanyaan Seputar Pos Bantuan Hukum PTUN Pangkalpinang

Apa itu Pos Bantuan Hukum?

Pos Bantuan Hukum adalah layanan yang memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Siapa yang bisa menggunakan layanan Pos Bantuan Hukum?

Berdasarkan Undang-Undang No 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, Pasal 1 (1) dinyatakan bahwa Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Pemberi Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Penerima Bantuan Hukum. Penerima Bantuan Hukum adalah orang atau kelompok orang miskin yang tidak dapat memenuhi hak dasar secara layak dan mandiri yang menghadapi masalah hukum.

Sedangkan dalam SEMA No 10 tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum dinyatakan bahwa yang berhak mendapatkan jasa dari Pos Bantuan Hukum adalah orang yang tidak mampu membayar jasa advokat terutama perempuan dan anak-anak serta penyandang disabilitas, sesuai pertauran perundang-undangan yang berlaku. (Pasal 27)

Apakah layanan di Pos Bantuan Hukum berbayar?

Tidak, semua layanan gratis.

Bagaimana cara menghubungi Pos Bantuan Hukum Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang?

Anda dapat menghubungi kami melalui Layanan Whatsapp yang tertera di Beranda.

Apakah ada batasan jenis perkara yang bisa ditangani?

Untuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, anda dapat mengajukan jenis perkara pertanahan, perizinan, kepegawaian, dan tindakan faktual

Apakah ada batasan jenis perkara yang bisa ditangani?

Untuk perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Pangkalpinang, anda dapat mengajukan jenis perkara pertanahan, perizinan, kepegawaian, dan tindakan faktual

Apa Syarat Penerima Layanan Posbakum?

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak mampu secra ekonomi yang dibuktikan dengan :

  • Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah yang menerangkan bahwa yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara atau,
  • Surat Keterangan Tunjangan sosial seperti : Kartu Keluarga Miskin (KKM),
  • Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau dokumen lain yang berkaitan dengan daftar penduduk miskin dam basis data terpadu pemerintah atau yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untuk memberikan keterangan tidak mampu.

Apabila Pemohon Layanan Posbakum tidak memiliki dokumen diatas maka harus membuat surat pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh Pemohon Layanan Posbakum dan disetujui oleh petugas Posbakum pengadilan.

Setiap orang atau sekelompok orang yang tidak memiliki akses pada informasi dan konsultasi hukum yang memerlukan layanan berupa pemberian informasi, konsultasi, advis hukum, atau bantuan pembuatan dokumen hukum yang dibutuhkan.

Konsultasi Online